Ditinjau dari segi tujuan, organisasi
terbagi menjadi:
1. Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel dan Holding Company)
2. Organisasi Sosial
3. Organisasi Regional dan Internasional
Organisasi Niaga.
1. Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel dan Holding Company)
2. Organisasi Sosial
3. Organisasi Regional dan Internasional
Organisasi Niaga.
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal
dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan
tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa
tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan
sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
ORGANISASI SOSIAL.
Organisasi sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu
hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Berdasarkan sifat
resmi tidaknya, dikenal ada dua jenis organisasi sebagai berikut :
Organisasi Formal
Organisasi formal sifatnya
lebih teratur, mempunyai struktur organisasi yang resmi, serta perencanaan dan
program yang akan dilaksanakan secara jelas.
contohnya : OSIS
(Organisasi Siswa Intra Sekolah), PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh
Indonesia), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan lain-lain.
Organisasi
Informal
Karena
sifatnya tidak resmi, pada organisasi ini kadangkala struktur organisasi tidak
begitu jelas/bahkan tidak ada. Begitu juga dengan perencanaan dan
program-program yang akan dilaksanakan tidak dirumuskan secara jelas dan tegas,
kadang-kadang terjadi secara spontanitas.
Contohnya : kelompok pecinta
puisi disekolah, fans club suatu grup musik, dan lain sebagainya.
Organisasi Regional
Berikut merupakan sari
pemikiran yang dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “Regional
Organizations”, dalam bukunya, “International Dispute Settlement”,
Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan olehCambridge University Press di
New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada bab ini, Merrills memusatkan
pembahasannya pada Organisasi Regional dan aspek-aspek yang berkaitan dengan
penyelesaian konflik regional, seperti; peran Organisasi Regional dalam
menyelesaikan sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya; batas
kemampuan Organisasi Regional dalam upaya penyelesaian sengketa; proses
ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk antara Organisasi Regional dengan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan Keamanan.
Ruang Lingkup Organisasi
Regional
Peran yang dimainkan oleh
organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik
organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis,
ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini
akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.
Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan
prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional
paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice, organ
khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara
negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara
anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari
negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam (1997)
yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Fakta Pertahanan Atlantik Utara
(North Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada
tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara
anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu
komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan
melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur
dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO.
Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota
memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai
ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi.
Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan
untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara
anggota yang berkonflik.
Fakta Warsawa yang didirikan
oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah
kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual
Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi
ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin
dan digantikan olehCommonwealth of Independent States (CIS) yang
dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain
yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang
dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh
negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and
Cooperation in Europe(CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization
for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of
American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang
tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU);
dan Organization of the Islamic Conference (OIC), yang
masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa
yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Sekitar
empat dekade yang lalu, organisasi internasional identik dengan sudut pandanggovernment-oriented karena
dalam melakukan hubungan internasional yang berperan aktif adalah aktor negara
yang dalam hal ini merupakan perwakilan resmi dari sebuah negara. Namun,
ternyata pola diplomasi abad 21 sangat berbeda dengan masa-masa empat dekade
yang lalu karena saat ini peran aktor-aktor non negara juga sangat aktif
seperti Multi National Corporations (MNCs), individu, dan International
Non-Governmental Organizations (InGOs). Atas dasar hal-hal di atas, klasifikasi
organisasi internasional pun menjadi beragam sesuasi dengan tujuannya ada yang
yang berorientasi umum dan ada pula yang lebih khusus.
Ada begitu
banyak ahli hubungan internasional yang mengemukakan pendapat mereka mengenai
definisi organisasi internasional dan dari berbagai pendapat yang mereka
kemukakan tidak terdapat perbedaan yang signifikan karena hampir secara
keseluruhan memasukkan unsur keanggotaan, tujuan, dan struktur. Berikut
definisi dari organisasi internasional:
”International
Organization can be defined as a formal, continous structure established by
aggreement between members (governmental and/or non-governmental) from two or
more sovereign states with the aim of pursuing the common interest of the
membership.”
Faktor-faktor
lain yang diasosiasikan dengan kebanyakan organisasi internasional: institusi
mereka biasanya terdiri dari pertemuan paripurna dari keseluruhan anggota
(biasa disebut majelis atau konferensi), sebuah pertemuan secara teratur oleh
segelintir anggota (biasanya berkaitan dengan power pada
organisasi tersebut), dan sebuah sekretariat permanen untuk mendukung kegiatan
administratif organisasi internasional tersebut. Bagaimanapun juga keberadaan
organisasi internasional ini pasti bertujuan untuk memberikan keuntungan pada
anggotanya.
Klasifikasi
Organisasi Internasional
Memasuki
abad ke-21, terjadi dekolonialisasi besar-besaran di dunia yang melahirkan
begitu banyak negara-negara baru dengan ideologi dan national
interest yang berbeda-beda. Ternyata dengan adanya fenomena
kemerdekaan negara-negara tersebut menstimulasi pertumbuhan
organisasi-organisasi di berbagai konsentrasi pula. Pada tahun 1909 tercatat
ada 37 organisasi internasional, kemudian 50 tahun kemudian yaitu pada tahun
1956 jumlahnya naik menjadi 132, 154 pada 1960, 280 pada 1972, 337 pada 1980,
341 pada 1987, dan lebih dari 350 organisasi internasional pada tahun
1996. Jumlah ini merupakan pencerminan petingnya peran dan fungsi
organisasi internasional dalam kehidupan masyarakat dunia.
Pada
kesempatan ini akan dijelaskan klasifikasi organisasi internasional berdasarkan
Clive Archer di mana organisasi internasional dibedakan berdasarkan tiga
kriteria yaitu keanggotaan, tujuan dan aktivitas, serta struktur organisasi
internasional. Berdasarkan tiga kriteria yang disebutkan di atas, kita akan
mampu membedakan keberagaman konsep antara satu organisasi dengan organisasi
lainnya.
Keanggotaan
Seperti
yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa saat sekarang ini tidak hanya aktor
negara yang bisa menjadi anggota organisasi internasional, tetapi aktor-aktor
non negara pun bisa menjadi anggota organisasi internasional. Negara berdaulat
tidak mutlak menjadi satu-satunya anggota organisasi internasional karena
lahirnya banyak aktor-aktor lain yang juga berperan. Oleh sebab itu, ada begitu
banyak organisasi internasional yang memberikan manfaat bagi anggotanya sesuai
dengan kepentingan bersama organisasi internasional tersebut.
Berikut
ini kami akan menjabarkan klasifikasi organisasi internasional berdasarkan
perbedaan dalam hal keanggotan:
1.
Intergovernmental Organizations (IGOs): Keanggotaannya terdiri atas
negara-negara berdaulat, namun bisa juga terdiri atas negara bagian di mana
negara induk negara bagian tersebut mengizinkan negara bagiannya untuk ikut
dalam organisasi internasional. Amerika Serikat dan Rusia adalah negara yang
tidak mengizinkan adanya interstatesuntuk mengikuti organisasi
internasional sementara Swedia adalah negara yang memperbolehkan Maka ada juga
yang memasukkan interstates ke dalam jenis Intergovernmental
Organization contohnya International Telecommunication Union (ITU), the
Universal Postal Union (UPU), dan lain-lain.
2.
Transnational Organizations (TNOs): Suatu organisasi internasional disebut
sebagai bagian dari TNOs adalah saat keanggotannya memiliki aktor non negara.
TNOs dibagi kembali menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Genuine NGOs:
TNOs yang keanggotaannya hanya terdiri dari aktor non negara.
b. Hybrid NGOs:
TNOs yang keanggotaannya terdiri dari aktor negara dan aktor non negara.
c. The
Transgovernmental Organizations (TGO): TNOs yang keanggotaannya
terdiri dari aktor-aktor pemerintah tetapi tidak diatur oleh kebijakan luar
negri pusat negara mereka.
d. Bussiness
International Nongovernmental Organizations (BINGOs): TNOs yang lebih
dikenal dengan istilah Multi National Corporations (MNCs)
merupakan badan usaha raksasa yang memiliki cabang di berbagai negara sehingga
setiap kebijakannya tidak hanya ditentukan oleh satu negara.
Tujuan dan
Aktivitas
Hal yang
paling umum dan paling baik dalam mengklasifikasikan organisasi internasional
adalah berdasarkan apa yang ia lakukan dan untuk apa ia melakukan itu. Pada
dasarnya tujuan setiap organisasi internasional pasti telah dibuat sejak awal
berdirinya namun bukan berarti tidak memungkinkan adanya tambahan tujuan
melalui program kerja atau dengan kata lain berbagai manuver sangat mungkin
untuk terjadi.
Tujuan
dari organisasi internasional bisa sangat umum dan luas bisa pula lebih
spesifik dan tertentu, begitu pula dengan aktivitasnya yang pasti berkenaan
dengan tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketika kita
menganalisa tentang tujuan dari organisasi intenasional, kita juga harus
mempertimbang hubungan seperti apa mungkin terjadi di antara anggota. Ada tiga
kemungkinan terhada hal ini:
a.
Menciptakan suatu bentuk hubungan yang co-operative antar
anggota bisa melalui berbagai aspek seperti perdagangan dan sosial.
b.
Meminimalisir atau mencegah kemungkinan terjadinya conflict dengan
kerjasama sehingga akan menimbulkan rasa saling menghormati kepentingan
nasional masing-masing negara.
c.
Merangsang timbulnya confrontation karena ternyata pada
akhirnya organisasi tersebut merangsang terjadinya konflik.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar